Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Klarifikasi Fadli Zon soal Surat Penundaan Pemeriksaan Setya Novanto

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) hari ini, Senin (23/10/2017) dijadwalkan melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) mengangkat tangan didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Agus Hermanto seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) mengangkat tangan didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Agus Hermanto seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) hari ini, Senin (23/10/2017) dijadwalkan melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sesuai panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang telah diterima minggu, MAKI dijadwalkan akan hadir pukul 14.30 WIB.

"Saya sudah mempersiapkan semua berkas termasuk contoh surat yg ditandatangani Fadli Zon atas permintaan Komisi III DPR, yang mana surat ini benar dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib DPR," paparnya Senin (23/10/2017).

Surat Fadli Zon yang dipermasalahkan adalah surat yang dilayangkan kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto perkara dugaan korupsi KTP elektronik sebagai tersangka karena persidangan praperadilan sedang berjalan.

Boyamin mengatakan, letak pelanggaran Tata Tertib DPR pasal 307 sampai 311, di mana surat tersebut tidak berasal dari alat kelengkapan DPR, melainkan hanya semata-mata dari Setya Novanto secara pribadi dan tanpa sepengetahuan Pimpinan DPR yang lain, tapi Fadli Zon langsung menandatangani surat itu dan dikirim ke KPK.

"Semoga klarifikasi nanti siang menjadikan bahan MKD DPR unuk melanjutkan ke persidangan etik dengan teradu Fadli Zon," tambahnya.

Jika nanti Fadli Zon dinyatakan melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran Tata Tertib DPR, maka sudah semestinya mendapat sanksi, minimal pelanggaran sedang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper