Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN Bantah Tuduhan KPPU Soal Penentuan Harga Gas

PT Perusahaan Gas Negara Tbk, (Persero) menolak dugaan monopoli atau melanggar Pasal 17 Undang Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, mengingat penentuan harga sesuai wewenang pendelegasian sesuai perundangan.
 Petugas melakukan pengecekan Meter Regulating Station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) di Gedung MD Place, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/4)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas melakukan pengecekan Meter Regulating Station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) di Gedung MD Place, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/4)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk, (Persero) menolak dugaan monopoli atau melanggar Pasal 17 Undang Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan PraktIk Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, mengingat penentuan harga gas sesuai wewenang pendelegasian sesuai perundang-undangan.

Dalam sanggahannya, perusahaan gas pelat merah ini berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM No. 21 tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM No. 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

M. Yahdi Samapessy, dari Total Consulting Law Office selaku kuasa hukum PT PGN Tbk, mengatakan pihaknya jelas tidak sepihak dalam menetapkan harga jual gas. Pasalnya, dalam Pasal 21 Permen ESDM No. 19/2009, penetapan harga jual gas bumi ditentukan oleh Badan Pengatur (untuk pengguna rumah tangga dan pelanggan kecil), Menteri (untuk pengguna tertentu, serta Badan Usaha (untuk pengguna umum).

Dalam menetapkan harga, Badan Usaha wajib berpedoman pada kemampuan daya beli konsumen, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, hingga tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi Badan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.

Dalam sidang tanggapan LDP yang dipimpin oleh Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi, terlapor juga mengacu pada Pasal 4 Permen ESDM No. 21/2008, yang menyebut harga jual eceran Bahan Bakar Tertentu untuk konsumen tertentu ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonornian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pengaturan harga jual secara umum masalah regulasi, apa yang kami lakukan merupakan perbuatan yang dikecualikan dari UU No. 5/1999. Karena kami mengacu pada peraturan, dan kami juga memiliki wewenang, sebagai BUMN,” tuturnya, Selasa (11/4/2017).

Pengecualian penetapan harga gas oleh terlapor sebagai bagian pelanggaran monopoli dan persaingan tidak sehat, merujuk Pasal 50 poin (a) UU No.5/1999, yang berbunyi perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Selain itu, Yahdi mengatakan perkara ini sebaiknya tidak perlu dilanjutkan mengingat harga jual gas industri di Sumatra Utara sudah turun pada kisaran US$9 per mmbtu. Pada Februari lalu, Pemerintah telah memutuskan harga gas untuk industri di Sumatra Utara menjadi US$ 9,95 per MMBTU.

“Kami tidak sendiri dalam menentukan harga, rantainya terlalu panjang. Karena itu, perkara ini juga tidak bisa dibawa dalam persidangan KPPU,” tambahnya.   

Perkara dengan nomor 09/KPPU-L/2016 ini, selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan bukti-bukti, baik dari saksi ahli, maupun bukti lainnya. Perkara laporan ini bermula ketika harga gas industri di Medan per 1 Agustus 2015 adalah berkisar US$14 per mmbtu.

Hal ini membuat pelanggan merasa keberatan dengan kenaikan harga gas dari PGN tersebut dan sejak Agustus 2015 sampai dengan Januari 2016 sudah dilakukan pembahasan dengan semua stakeholder untuk penyesuaian harga gas di Sumatra Utara. Selanjutnya ada kesepakatan penurunan harga gas per 1 Desember 2015 menjadi US$12,22 per mmbtu dan per Januari 2016 menjadi US$11.22 per mmbtu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper