Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAMAWAN FAUZI, Uang Satu Rupiah dan Kutukan Allah SWT

Gempa korupsi KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan atau semula dikenal sebagai E-KTP membuat sejumlah nama muncul ke permukaan, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Gamawan Fauzi/Antara
Gamawan Fauzi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Gempa korupsi KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan atau semula dikenal sebagai E-KTP membuat sejumlah nama muncul ke permukaan, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Ia bersama sejumlah nama tenar lainnya disebut-sebut dalam persidangan sebagai penerima sejumlah uang dengan nilai nominal yang "wah" di mata rakyat yang sampai saat ini masih kesulitan mendapatkan blanko pembuatan KTP.

"Beruntung", saat ini rakyat seakan apatis atau bisa jadi kebas alias tak punya rasa apa-apa lagi karena berita soal korupsi yang melibatkan nama besar seakan menjadi kabar sehari-hari di Indonesia.

Namun, tentu saja halnya menjadi lain bagi nama-nama yang disebut menerima uang haram dari korupsi, termasuk pada kasus korupsi E-KTP ini.

Itu sebabnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah telah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-e di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Permintaan doa agar dikutuk, itu tentu memberikan pesan yang kuat bahwa Gamawan haqqul yaqin tidak kecipratan uang korupsi. Penerima Bung Hatta Award, penghargaan antikorupsi, ini seakan ingin meyakinkan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Halasan bahwa tuduhan kepada dirinya sungguh-sungguh salah alamat.

"Terkait dengan program KTP-E, apakah saudara pernah menerima sesuatu?" begitu hakim John Halasan melontarkan pertanyaan kepada mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Gamawan memastikan bahwa uang Rp50 juta yang diterimanya adalah honor sebagai pembicara di lima provinsi.

"Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata Gamawan.

Mendagri yang menjabat pada 2009-2014 ini mengatakan bahwa honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, tiap jamnya diberi honor Rp5 juta.

"Saya bicara dua jam tiap provinsi," kata Gamawan.

Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

Persidangan masih akan berlangsung, sejumlah saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Masyarakat, tentu saja harus bersabar, apakah Majelis Hakim menganggap Gamawan Fauzi bersalah atau setuju bahwa mantan mendagri itu tidak menerima satu rupiah pun uang korupsi E-KTP dan dengan begitu masyarakat tak perlu mendoakan agar mantan mendagri ini dikutuk Allah sesuai pernyataannya berikut:

"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper