Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Nurhadi Tak Memperbarui Laporkan Hartanya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tak memperbarui laporan harta kekayaannya sejak diminta lembaga antikorupsi itu pada tahun lalu
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tak memperbarui laporan harta kekayaannya sejak diminta lembaga antikorupsi itu pada tahun lalu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrati mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Nurhadi pada Juni 2015 terkait dengan kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada surat yang dikirimkan ke Nurhadi pada Juni 2015, dan belum direspons sampai sekarang," kata Yuyuk dalam keterangannya yang dikutip Kabar24.com, Jumat (29/4/2016).

Dia menudalam jabatan yang sama, orang harus melaporkan harta kekayaannya setiap dua tahun sekali. Khusus Nurhadi, pelaporan sendiri dilaporkan pada 2012 lalu.

Dia menuturkan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang bersangkutan untuk memperbaharuinya. Yuyuk mengungkapkan hal itu seharusnya tak perlu diingatkan kembali oleh KPK.

Terkait dengan masalah uang Rp1,7 miliar yang ditemukan di dalam rumah Nurhadi,  Yuyuk menuturkan kemungkinan besar uang tersebut tak dilaporkan ke dalam LHKPN. "Kalau melihat laporannya 4 tahun yang lalu, ya belum masuk ke LHKPN yang bersangkutan," kata dia.

KPK menemukan uang itu, dengan rincian  US$37.603 jika dirupiahkan senilai Rp496 juta, 85.800 dolar Singapura atau senilai Rp837 juta, Saudi Arabia Real (SAR) 170.000 atau senilai Rp20,244 juta, SAR  7.501 setara Rp26,433 juta, SAR 1.335, dan Rp354,3 juta.

Sementara  itu, MA menganggap uang Rp1,7 miliar yang disita KPK di rumah Nurhadi belum tentu ada sangkut pautnya dengan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper