Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berencana meminta keterangan para saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.
Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito mengatakan saksi ahli yang akan dipanggil berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Dipenogoro, dan Institut Teknologi Sepuluh November.
"Akan periksa saksi ahli tersebut," katanya, Jumat pekan lalu.
Bambang belum dapat memastikan kapan para saksi ahli tersebut akan dipanggil ke Bareskrim, tapi pihaknya akan mengupayakan pemanggilan tersebut. "Belum, masih direncanakan," katanya singkat.
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar mengungkapkan, secara resmi pihaknya belum menerima laporan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
"Resmi belum ada, resmi belum," katanya.
Meskipun demikian dia menegaskan kasus yan disebut-sebut pangkal pencopotan Komjen Pol. Budi Waseso dari posisi Kabarskrim itu tetap diproses. Menurut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional tersebut tiap hari penyidik memeriksa para saksi.
"Pemeriksaan tiap hari," katanya singkat.
Saat disinggung rencana pemeriksaan tersangka Direktur Operasional Pelindo II berinisial FN, Anang mengatakan pihaknya harus memeriksa para saksi terlebih dahulu serta melengkapi bukti lainnya. "Kan sekarang saksi-saksinya biar lengkap dulu," katanya.
Di Bareskrim, kasus Pelindo ditangani dua direktorat yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus serta Tindak Pidana Korupsi. Tapi sejauh ini, Direktorat Tipidkor belum turun mengusut karena menunggu pengusutan pencucian uang oleh penyidik di Direktorat Tipideksus.
Kasus bermula pada 2012 saat perusahaan plat merah itu membeli 10 unit mobile crane senilai Rp45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo. Proses pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.
Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang, akibatnya 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan tiga kali gelar perkara yang dipimpin Wadir Tipideksus Kombes Pol. Agung Setya, serta mengundang pihak BPK. Setelah tiga kali gelar perka, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan memiliki dua alat bukti yang sah.