Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Budi Waseso menyarankan ke sejumlah pihak untuk melaporkan dirinya ke Divisi Profesi Pengaman (Propam) Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bila dianggap telah melakukan pelanggaran.
"Jadi begini, kalau dimungkinkan saya melanggar, kan ada yang menangani Irwasum dan Propam serta Kompolnas di luarnya," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Menurut dia, silakan melapor ke tiga unsur tersebut pasti akan ditanggapi, jika memang salah dalam mengemban jabatan Kabareskrim maka Propam dan Irwasum, serta Kompolnas akan memeriksa dirinya.
"Memangnya saya bisa berbuat semena-mena, kan tidak boleh. Ada tatanannya, makanya saya tenang-tenang aja kok," katanya.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, Kabareskrim mengatakan tak ada kriminalisasi lantaran diprosesnya hingga empat bulan.
"Itu saja prosesnya empat bulan, kasus sederhana itu aja prosesnya empat bulan. Kenapa empat bulan, karena saya harus melakukan pembuktian," katanya.
Belakangan mencuat desakan agar Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim.
Desakan itu muncul setelah pihaknya menetapkan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.