Kabar24.com, JAKARTA-- Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dinilai merupakan tamparan yang sangat kuat bagi pengusungnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar menilai Kompolnas tidak profesional memberi nama rekomendasi calon kapolri kepada Presiden Jokowi, sehingga menurut Bambang, hasil yang didapat juga tidak maksimal.
Bambang meyakini bahwa Budi Gunawan hanya diseleksi berdasarkan sisi administratifnya saja oleh Kompolnas, tidak melalui proses penelusuran track record atau rekam jejak KPK dan PPATK.
"Saya mengingatkan Kompolnas, jangan hanya meneliti dari segi administratifnya saja. Tapi, juga harus menelusuri rekam jejak para calon kapolri oleh Kompolnas dan KPK. Ini namanya sudah kecolongan," tutur Bambang kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Bambang mengusulkan agar ada nama lain yang diajukan Kompolnas untuk menjadi Kapolri selain nama Komjen Pol Budi Gunawan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan.
Menurut Bambang, saat ini ada dua nama yang dinilai relatif lebih baik untuk menjadi calon tunggal kapolri menggantikan posisi Komjen Pol Budi Gunawan yaitu Komjen Pol Suhardi Alius dan Komjen Pol Dwi Priyatno. Kendati kedua nama tersebut relatif baik, menurut Bambang tetap harus ada proses penelusuran rekam jejak melalui KPK dan PPATK.
"Saya kira proses calon kapolri ini bisa ditelisik untuk lebih baik, dan jangan mengabaikan KPK meskipun tidak ada undang-undangnya, tapi perlu KPK dan PPATK menelusuri calon kapolrinya," kata Bambang.
Tetap Calon Kapolri
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane tetap meyakini bahwa Budi Gunawan mantan ajudan Presiden Megawati tersebut tetap akan menjadi calon tunggal kapolri, kendati tengah diterpa kabar ihwal penetapannya sebagai tersangka.
"Saya yakin BG (Budi Gunawan) tetap akan jadi Kapolri," tutur Neta kepada Bisnis.
Neta meyakini bahwa Komjen Pol Budi Gunawan merupakan korban dari tidak solidnya institusi Polri. Pasalnya, saat menjadi Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006 Komjen Budi Gunawan hanya pejabat polri yang bertugas untuk menaikkan karir seorang anggota polri, sehingga tidak menutup kemungkinan pemberi hadiah atau gratifikasi kepada Budi Gunawan merupakan anggota Polri sendiri yang menginginkan naik jabatan.
"BG korban dari institusi Polri yang tidak solid," tukas Neta.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan kepemilikan rekening mencurigakan sewaktu menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006.
Budi Gunawan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau 12 huruf b juncto undang-undang Tipikor nomor 20 undang-undang KPK dan Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (Kabar24.com)
BACA JUGA: