Bisnis.com, JAKARTA — Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra meminta agar aparat penegak hukum (APH) berhati-hati saat bertindak usai Delpedro Dkk divonis bebas dalam kasus penghasutan demo.
Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Oleh karena itu, APH perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).
Dia menambahkan, apabila terdakwa pada akhirnya divonis bebas maka negara berkewajiban mengganti rugi atas penderitaan selama proses hukum berlangsung.
"Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” imbuhnya.
Adapun, sebagaimana aturan KUHAP baru, Delpedro dkk bisa menuntut ganti rugi selama proses hukum yang ada ada melalui gugatan praperadilan.
Baca Juga
Di samping itu, Yusril telah mengapresiasi Delpedro dkk karena telah menjawab tantangan dirinya usai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Menurutnya, jika memang Delpedro dkk memiliki jiwa aktivis, maka sudah seharusnya bisa memberikan pembelaan dengan berani.
"Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis, dia harus berani melakukan pembelaan diri secara gentleman baik di tingkat pemeriksaan maupun di sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," pungkasnya.
Hak Rehabilitasi Delpedro Dkk
Selain itu, Yusril Ihza Mahendra menyatakan hak rehabilitasi bagi Delpedro dkk bisa ditempuh melalui praperadilan. Yusril menjelaskan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru.
Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” ujar Yusril.
Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro. Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bakal mengabulkan apa pun putusan pengadilan soal ganti rugi Delpedro dkk.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” imbuhnya.
Adapun, Yusril mengemukakan bahwa Delpedro akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan pemenuhan ganti rugi dalam KUHAP baru. Lebih jauh, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan untuk mengikuti demo yang berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Selain Delpedro, staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial, Khariq Anhar, juga dinyatakan bebas dalam perkara ini.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa Delpedro Dkk diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.
“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar Harika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).