Tok! Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak

Riva Siahaan, eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas korupsi tata kelola minyak. Kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan saat memasuki ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan saat memasuki ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah divonis sembilan tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai bahwa Riva telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam rasuah tata kelola minyak itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Riva juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Riva tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Adapun, hal yang memberatkan vonis ini lantaran Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan, sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," pungkasnya.

Selain Riva, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga juga telah divonis dalam sidang kali ini.

Maya divonis sembilan tahun, sementara Edward selama 10 tahun. Selain itu, keduanya juga didenda untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.

Adapun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Riva Cs selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Sekadar informasi, Riva Siahaan dan delapan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun. Perinciannya, komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara. 

Temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi. 

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro