Pemerintah Prabowo Gencar Alihkan Aset Swasta ke Danantara, Istana: Salahnya Ada di Mana?

Pemerintah Prabowo alihkan aset swasta ke BUMN, termasuk 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra, untuk kendalikan konsesi yang izinnya dicabut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi TW 1 dan Kesiapan Angkutan Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir pada Selasa (10/2/2026). /Bisnis-Fahmi Ahmad Burhan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai Konferensi Pers terkait Stimulus Ekonomi TW 1 dan Kesiapan Angkutan Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir pada Selasa (10/2/2026). /Bisnis-Fahmi Ahmad Burhan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah gencar mengambil alih aset swasta untuk dikendalikan BUMN. Dalam langkah terbarunya, BUMN mendapat mandat mengambil alih konsesi dari 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra yang dicabut izinnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai langkah tersebut bukan hal yang salah. BUMN pun tetap beriringan dengan swasta dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Salahnya ada di mana [ambil alih aset swasta]. Kan sama juga banyak kegiatan ekonomi yang kemudian negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke sektor-sektor swasta. Gak ada masalah kita jalan semua beriringan. Jadi jangan dipersepsikan saling bertolakan, tidak," ujar Prasetyo di Stasiun Gambir usai konferensi pers pada Selasa (10/2/2026).

Dia juga menjelaskan bahwa masing-masing, baik swasta dan BUMN memainkan peranannya sendiri-sendiri.

"Swasta pun harus kita dorong. Kita fasilitasi regulasi yang diperlukan. Kita siapkan bahkan harus dibantu untuk dipermudah gitu. Tetapi juga negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga itu selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta," kata Prasetyo. 

Sebagaimana diketahui, BUMN telah mendapat mandat mengambil alih konsesi dari 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra yang dicabut izinnya. Sebanyak 28 perusahaan itu dicabut izinnya lantaran melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berdampak pada bencana hidrometeorologi.

Secara rinci, 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Adapun, BUMN yang akan diberi mandat adalah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Perum Perhutani, hingga Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro