Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi menangguhkan kontrak 1.800 agen perjalanan Umrah asing dari total sekitar 5.800 agen yang beroperasi. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi berkala menemukan adanya kekurangan kinerja dan rendahnya kualitas layanan sejumlah agen.
Dilansir dari Arab News, Senin (2/2/2026), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan waktu 10 hari kepada agen-agen tersebut untuk memperbaiki status dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Penangguhan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk penerbitan visa Umrah baru. Layanan kepada jemaah yang telah memiliki visa atau pemesanan dipastikan tetap berjalan normal.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Ghassan Alnwaimi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan sektor Umrah.
“Tindakan regulasi akan diambil terhadap agen mana pun yang gagal memperbaiki kekurangannya hingga batas waktu yang ditentukan,”ucap Alnwaimi.
Ia menambahkan bahwa kementerian akan terus memperkuat pengawasan hak-hak jemaah.
Baca Juga
“Kementerian akan terus menggunakan instrumen pemantauan dan evaluasi untuk memperkuat keandalan sektor Umrah serta melindungi hak-hak jemaah,” tambahnya.
Mengutip dari Khaleej Times, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada jemaah yang telah memiliki visa atau pemesanan yang sah. Seluruh layanan yang sedang berjalan akan tetap diberikan tanpa perubahan.
Penangguhan kontrak ini dinilai sebagai bagian dari upaya Arab Saudi untuk memastikan seluruh penyedia layanan Umrah memenuhi standar klasifikasi dan kinerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut otoritas Saudi, penerapan standar dan indikator kinerja menjadi instrumen utama untuk meningkatkan profesionalisme agen perjalanan Umrah, sekaligus menjaga kepercayaan jutaan jemaah dari berbagai negara.
Jika agen perjalanan mampu memenuhi persyaratan dalam masa tenggang 10 hari, kontrak mereka akan diaktifkan kembali. Namun, agen yang gagal memperbaiki kinerja berisiko menghadapi sanksi lanjutan.