OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kantor Jakarta Utara Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut, dalam OTT kasus suap pajak terkait sektor pertambangan. Penahanan dilakukan mulai 11 Januari 2026.
Ilustrasi Konferensi Pers Laporan Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan/Bisnis-Muhammad Sulthon
Ilustrasi Konferensi Pers Laporan Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan/Bisnis-Muhammad Sulthon
Executive Brief
  • KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Para tersangka terdiri dari pejabat KPP, konsultan pajak, dan staf perusahaan yang diduga terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap.
  • Operasi tangkap tangan ini terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan dan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.

* Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Lima tersangka tersebut adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakut), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut), ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakut), ABD (konsultan pajak), dan EY (Staf PT WP).

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B serta pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026) dikutip dari Antara.

OTT pegawai pajak tersebut merupakan hasil operasi KPK pada 9-10 Januari 2026, yang melibatkan delapan orang dan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro