KPK Pamer Duit Rp883 Miliar Hasil Rampasan Perkara Investasi Fiktif PT Taspen

KPK serahkan Rp300 miliar hasil rampasan investasi fiktif PT Taspen ke rekening THT Taspen. Sisa uang menunggu putusan banding terdakwa Antonius Kosasih.
KPK Secara Simbolis Menyerahkan Rp300 Miliar dari Rp883 Miliar kepada PT Taspen yang Berasal dari Rampasan Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keterangan foto (kiri ke kanan) Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025), di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK. JIBI/ Muhamad Sulthon S.K
KPK Secara Simbolis Menyerahkan Rp300 Miliar dari Rp883 Miliar kepada PT Taspen yang Berasal dari Rampasan Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keterangan foto (kiri ke kanan) Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025), di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK. JIBI/ Muhamad Sulthon S.K

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp883 miliar dari Rp883 miliar yang disita dari terdakwa kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero), yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Uang tersebut diberikan secara simbolis. Sebab, secara keseluruhan uang telah ditransfer oleh KPK ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan ditampilkannya hanya Rp300 miliar karena keterbatasan ruangan dan faktor keamanan.

"Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Tiga Ratus Miliar Rupiah dari total Rp883 miliar," kata Asep, Kamis (20/11/2025).

KPK juga menyerahkan sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan pada tanggal 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen (persero).

Pada kasus ini kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Asep menjelaskan sisa uang lainnya menunggu mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih.

Pasalnya, terdakwa Kosasih masih mengajukan banding atas putusannya sehingga belum berstatus hukum tetap. Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. tetap.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro