Bisnis.com, JAKARTA — Ibarat wabah, judi online terus menyebar dan semakin kronis ketika respons penanganannya lambat. Dengan seluruh sumber dayanya, pemberantasan judi online hingga akar-akarnya sebenarnya bisa dilakukan pemerintah, tetapi upaya itu belum terlihat maksimal.
Istilah wabah tampak layak disematkan jika melihat data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa transaksi judi online dari 2017 hingga kuartal I/2024 telah melebihi Rp600 triliun. Jumlah itu lebih besar dari perkiraaan total anggaran pembangunan IKN sekitar Rp466 triliun, melebihi defisit APBN 2023, juga di atas perkiraan kebutuhan anggaran makan siang gratis sekitar Rp400 triliun.