Bisnis.com, JAKARTA - Gembong narkoba asal Indonesia, Fredy Pratama tengah menjadi sorotan karena dalam pengungkapan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
Jumlah itu berasal dari barang bukti tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 2020-2023. Perinciannya, mulai dari sabu sebanyak 10,2 ton, ekstasi 116.346 butir, ratusan rekening, belasan kendaraan dan 4 aset bangunan. Sementara itu, untuk TPPU, Bareskrim telah menyita aset tanah bangunan yang tersebar di delapan kota besar Indonesia, 109 rekening dan sejumlah aset Fredy di Thailand.