Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji apabila adanya kelemahan pada sistem terkait dengan tata kelola nikel usai ditemukannya dugaan ekspor nikel ilegal ke China sebanyak 5 juta ton.
Seperti diketahui, dugaan ekspor ilegal ore nikel ke China itu ditemukan awalnya oleh Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK. Sebagai tindak lanjutnya, kini dugaan itu tengah dikaji oleh Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Sedang dikaji sistemnya sambil identifikasi kelemahan sistem," terang Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Bisnis, Jumat (23/6/2023).
Sebelumnya, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dia Patria mengungkap adanya dugaan praktik ekspor ore nikel ilegal dari Indonesia ke China selama Januari 2020 hingga Juni 2022. Kuantitasnya diperkirakan lebih dari 5 juta ton nikel.
Padahal, Presiden Joko Widodo sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa.
Dian mengatakan saat ini hasil kajian satgas yang dipimpinnya itu sudah berada di Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Monitoring dan Pencegahan KPK. Temuan yang bersumber dari data Bea Cukai China itu akan dikaji lebih lanjut guna menghasilkan rekomendasi untuk langkah KPK selanjutnya.
Baca Juga
"Teman-teman [Direktorat] Monitoring sedang kajian. Nanti kita lihat rekomendasi seperti apa ya. Saya fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan," terangnya kepada Bisnis, Jumat (23/6/2023).
Dalam kajiannya, lanjut Dian, Satgas menemukan bahwa data dari Bea Cukai China tidak menyertakan informasi secara terperinci mengenai daerah asal ekspor. Namun demikian, ada dugaan kuat ekspor itu berasal dari wilayah timur Indonesia.
Berdasarkan catatan Bisnis, beberapa daerah penghasil nikel di Indonesia meliputi Morowali, Sulawesi Tengah dan Halmahera Tengah, Maluku Utara.
"Di web China tidak ditemukan [asal ekspor daerah di Indonesia]. Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut," ujarnya.
Di sisi lain, Dian menilai temuan dari satgasnya ini belum bisa dikaitkan dengan unsur tindak pidana korupsi. Namun demikian, apabila ke depannya ditemukan demikian, maka KPK bakal mengusut lebih jauh temuan tersebut hingga ke proses hukum.
"Masih jauh [untuk ditindaklanjuti ke penindakan]. [Dugaan] korupsi jika ada misal aliran suap ke penyelenggara negara," terangnya.