Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi di Indonesia per 25 Mei 2023.
Pelanggaran administratif berat disebut sebagai alasan dari penutupan puluhan kampus swasta di Indonesia itu.