Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk pada masa awal reformasi atau seusai rezim Orde Baru tumbang.
Dilansir dari laman resmi DPD RI, pembentukan lembaga ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada November 2001.