Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Transaksi Rp349 Triliun, DPR Panggil Mahfud MD Cs Pekan Depan

DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana  dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/4/2023).

Komite TPPU dimpimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai sektretaris. Sedangkan salah satu anggotnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"RDPU dengan Komite TPPU dan jajaran Rabu Maret 2023 pukul 15.00 WIB," tulis jadwal DPR, Jumat (24/3/2023).

DPR beberapa waktu belakangan ini memang tengah berupaya mengurai benang kusut transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Polemik transaksi janggal tersebut pertama kali muncul dari mulut Mahfud MD.

Mahfud, dalam sebuah acara di Yogyakarta mengungkapkan ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di institusi yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu.

Belakangan Mahfud justru mengubah keterangannya dan menyebut angka yang lebih tinggi dibandingkan angka sebelumnya. Hanya dia menekankan transaksi mencurigakan itu tidak hanya terjadi di internal Kemenkeu.

Sebelumnya, Komisi III DPR ingin mempertemukan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam satu meja.

DPR ingin memperjelas mengenai polemik transaksi gelap senilai Rp349 triliun yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Undangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ungkap Sahroni dilansir dari laman resmi DPR, Kamis (23/3/2023). 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan soal tingkahlaku pegawai pajak, apakah benar pegawai yang seperti Alun itu sudah jamak terjadi.

"Dalam konteks kebocoran ini, apa memang tidak beres kelembagaan Dirjen Pajak atau ada tikus seperti Alun, Alun (Rafael Alun Trisambodo)?" tanya Desmond.

Sudah Ditindaklanjuti

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindaklanjuti 260 kasus yang terkait dengan penemuan transaksi janggal Rp349,87 triliun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

Ivan mengatakan kasus yang telah ditindaklanjuti tersebut telah mencapai 59,62 persen dari total kasus yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu.

“Ada 59,62 persen [kasus yang ditindaklanjuti dan ditemukan tindak pidana asalnya] berdasarkan feedback yang kami dapatkan, 260 kasus,” katanya.

Menurutnya, sebanyak 260 kasus tersebut ada yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana perpajakan, di samping tindak pidana pencucian uang.

Pada kesempatan tersebut, Ivan menegaskan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp349,87 triliun bukanlah tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kementerian Keuangan, melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu itu sendiri sebagai penyidik tindak pidana asal.

“Jadi Rp349,87 triliun itu, kita tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kemenkeu, tapi ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper