Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang (UU) meskipun masih menuai polemik.
DPR resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).