Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen MK Diperiksa 5 Jam, Dicecar 25 Pertanyaan Soal Kasus Sulap Putusan

Sekjen MK Heru Setiawan diperiksa di Polda Metro Jaya selama 5 jam dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan.
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa Plt Sekjen MK RI Heru Setiawan sudah diperiksa terkait dugaan sulap putusan hakim MK.

Pihaknya mengatakan bahwa Heru Setiawan diperiksa sekitar 5 jam dan dicecar 25 Pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (20/2/2023).

Fajar mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sekitar hampir 5 jam dimulai dari jam 10.00 WIB sampai 14.30 WIB.

"Intinya permintaan keterangan, dari kira-kira jam 10 WIB sampai 14.30," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).

Saat ditanyai terkait isi dari pertanyaan yang diajukan, dia mengatakan yaitu seputar tupoksi dan kewenangan dari pihak terkait di kasus tersebut.

"Isinya pertanyaan seputar tupoksi dan kewenangan Plt. Sekjen saja berkenaan dengan kasus yang dimaksud, jadi pertanyaan-pertanyaan umum saja," lanjutnya.

Lebih lanjut, saat ditanyai soal pemeriksaan lebih lanjut yang akan dilakukan, dan penindakan selanjutnya setelah pemeriksaan, pihaknya mengatakan bahwa akan mengikuti perkembangan saja.

"Kami ikuti perkembangan saja," tambahnya, saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023) malam.

Diketahui, sebelumnya MK diduga telah mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Adapun kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang disinyalir berbeda dengan di salinan putusan.

Perubahan substansi tersebut diangkat oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Pihaknya menduga terdapat individu hakim yang mengganti substansi tersebut sebelum dipublikasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper