Kasus Indosurya dan Bom Waktu Gagal Bayar Koperasi

Kasus Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama menjadi contoh betapa peliknya pengelolaan dan pengawasan koperasi di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 12 koperasi terindikasi melakukan pencucian uang. Nilainya mencapai sekitar Rp500 triliun. Modus kejahatan yang dilakukan oleh ke 12 koperasi tersebut adalah dengan skema ponzi. Menawarkan keuntungan besar dengan risiko yang rendah kepada nasabah. 

Praktik ini rupanya telah banyak menarik perhatian banyak nasabah. Mereka tanpa ragu menaruh uangnya ke koperasi. Imbalan besar benar-benar menjadi daya tarik yang sulit ditolak. Namun, setelah sekian tahun berlalu, imbal hasil yang dijanjikan tak kunjung kembali. Uang ludes, upaya menempuh ke jalur hukum juga kandas. Contoh paling terbaru adalah kasus Indosurya. 

Konten Premium Terbaru