Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar!

Ruben Onsu Lolos dari gabti rugi Rp100 miliar usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Benny Sujono.
Kuliner I am Geprek Bensu. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebook
Kuliner I am Geprek Bensu. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebook

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pihak Benny Sujono terkait sengketa merek ayam geprek yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Majelis hakim membacakan utusan sengketa merek itu pada 31 Januari 2023 lalu.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Rabu (8/2/2022).

Sekadar informasi, pihak Benny Sujono menggugat Ruben Onsu dan Kementerian Hukum dan Ham terkait merek  I Am Geprek Bensu. Tak tanggung-tanggung pihak Benny meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi Rp100 miliar.

Dalam petitum gugatan bernomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, pihak Benny Sujono meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau yang biasa disebut “I am Geprek Bensu”, yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM00064353.

Kedua, menyatakan merek “I am Geprek Bensu” milik tergugat Ruben Onsu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” milik penggugat.

Ketiga, menyatakan merek “I am Gepresk Bensu” milik tergugat merupakan nama Badan Hukum “PT Ayam Geprek Benny Sujono” atau yang disingkat dengan Ayam Geprek Bensu”

Keempat, menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “I am Geprek Bensu” atas nama Ruben Onsu dengan segala akibat hukumnya.

Kelima, memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek “I am Geprek Bensu” milik Ruben Onsu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Keenam, menghukum Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan sekaligus.

Ketujuh, menghukum Ruben Onsu untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau I am Geprek Bensu by Ruben Onsu”.

Kedelapan, menghukum Ruben Onsu untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper