Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pidana Keuangan Bisa Selesai Lewat Jalur 'Damai', Begini Caranya!

Lewat UU PPSK dan turunannya yakni PP No.5/2023 pemerintah memberikan relaksasi kepada pelaku pidana keuangan.
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan mengatur penyelesaian perkara kejahatan keuangan dengan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice dan ultimum remedium

Prinsip keadilan restoratif bukan hal yang baru dan telah banyak diterapkan kepada para pelaku tindak pidana umum. Definisi restorative justice jika mengacu Peraturan Kepolisian No.8/2021 adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. 

Proses perdamaian ini bisa dilakukan dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula, salah satunya dengan membayar ganti rugi.

Kendati demikian, keadilan restoratif biasanya diterapkan dalam kasus pidana ringan atau kejahatan lain seperti anak atau perempuan. Hukumannya pun relatif singkat. Tidak seperti kejahatan ekonomi atau keuangan yang sekali terjadi nilai kerugiannya mencapai triliunan rupiah.

Penerapan keadilan restoratif sendiri mengacu kepada sejumlah aturan, SE Kapolri No.8/VII/2018 adalah salah satunya. Edaran Kapolri itu menekankan bahwa tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif karena harus memenuhi syarat materiil maupun formil.

Syarat materiil menekankan bahwa perkara yang akan diselesaikan lewat jalur itu tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Tingkat kesalahan pelaku tidak berat. Sementara syarat formilnya adalah adanya surat perdamaian antara kedua belah pelaku dan korban.

Selain edaran tersebut, Kapolri pada tahun 2021 lalu juga mengeluarkan edaran tentang keadilan restoratif. Hanya saja, konteks keadilan restoratif pada waktu itu hanya berlaku kepada pelaku kejahatan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Sementara batasan yang lebih eksplisit, terungkap dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tahun 2020 lalu. Dalam surat bernomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, MA menekankan bahwa restorative justice hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ringan, perkara perempuan dan anak yang berhadapan hukum serta kasus narkotika. 

Adapun tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 407 dan 482 KUHP. Ancaman hukumannya hanya berkisar dari tiga bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.

Sayangnya di antara semua rujukan tersebut tidak ada satupun yang menyebut tindak pidana keuangan. Istilah restorative justice di sektor keuangan baru tercantum dalam Undang-undang Nomor.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan atau PPSK. 

Para penyusun undang-undang beralasan bahwa penyelesaian pidana dengan prinsip keadilan restoratif untuk merespons perkembangan tindak pidana ekonomi yang terjadi di bidang sektor keuangan. Dalam hal ini konsep penegakan hukumnya tidak harus selalu berakhir dengan pemberian sanksi pidana.

"Pada prinsipnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, dengan pertimbangan dampak dari tindak lanjut ke tahap penyidikan tersebut terhadap Stabilitas Sistem Keuangan, sektor jasa keuangan atau Pelindungan Konsumen, OJK dapat melakukan penyelesaian yang bersifat restoratif."

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan bahwa aturan terkait pelaksanaan restorative justice dalam penegakan hukum di sektor keuangan belum final.

Whisnu menuturkan bahwa tidak semua kejahatan keuangan bisa memperoleh keringanan dengan pelaksanaan keadilan restoratif. Pasalnya, pihak Bareskrim dan OJK tengah menggodok aturan untuk memilih kasus mana saja yang bisa direstorasi maupun yang tidak. 

“Sudah dijelaskan dalam PP, dimungkinkan adanya restorative justice. Nanti kita akan buat aturan mana yang bisa di restorative justice dan mana yang bisa ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam sambungan telepon kepada Bisnis, Rabu (1/2/2023).

Aturan Baru

Adapun pemerintah telah mempertegas ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian perkara kejahatan keuangan atau tindak pidana di sektor keuangan dengan prinsip restorative justice melalui pasal yang tercantum di PP No.5/2023.

Pasal 8 huruf d, misalnya, menyebutkan bahwa dalam melakukan penyidikan tindak pidana keuangan, penyidik Polri dan OJK melakukan gelar perkara khusus. 

Gelar perkara khusus itu dilakukan untuk menentukan tindak lanjut oleh penyidik Polri dalam hal penyidik OJK menghentikan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium. 

Sementara itu, teknis mengenai pelaksanaan prinsip tersebut diatur dalam Pasal 9 PP No.5/2023. Pasal ini secara umum mengatur mengenai kewenangan OJK untuk memulai atau menghentikan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.

Namun demikian, secara khusus, ada sejumlah poin yang mempertegas pelaksanaan dua prinsip di atas. Pertama, OJK melakukan penyelidikan berdasarkan informasi atau temuan soal kejahatan keuangan.

Kedua, terduga pelaku kejahatan keuangan bisa mengajukan penyelesaian pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku kepada OJK (ganti rugi). Ketiga, OJK menilai permohonan penyelesaian pelanggaran. Penilaian akan memperhitungkan nilai pelanggaran pemohon.

Keempat, ada tiga aspek yang dinilai OJK saat menilai permohonan penyelesaian perkara. Ketiga aspek itu antara lain ada atau tidaknya penyelesaian kerugian, nilai transaksi atau kerugian dan dampak terhadap sektor jasa keuangan, nasabah, investor, hingga masyarakat.

Kelima, pemohon wajib membayar ganti rugi sesuai kesepakatan jika OJK menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran. Keenam, OJK menghentikan penyidikan jika ganti rugi sesuai kesepakatan telah disepakati seluruhnya. Ketujuh, ganti rugi adalah hak dari pihak dirugikan bukan bagian dari pendapatan OJK.

Kedelapan, selain ganti rugi OJK juga bisa mengenakan sanki administratif kepada pihak pelaku kejahatan keuangan. Sanksi yang dimaksud bisa berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Kesembilan, OJK juga bisa memutuskan untuk melanjutkan penyidikan jika tidak menyetujui permohonan penyelesaian atau karena pihak pemohon ingkar dari kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Lebih Spesifik
Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper