Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Pegawai KPK Kasasi Putusan Banding Kasus TWK

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute itu terus mendorong upaya menggugat pelaksanaan TWK.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Para pegawai lembaga antikorupsi itu menganggap bahwa putusan banding dinilai tak mencerminkan keadilan dan hanya berupa pengulangan dari putusan pengadilan tingkat pertama.

“Putusan banding telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum pembuktian karena tidak mempertimbangkan alat bukti. Sehingga hasil putusan hanya sekedar pengulangan dan tidak disertai alasan pertimbangan yang rinci dan cukup,” ujar Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, dikutip dari siaran pers, Kamis (26/1/2023).

Praswad menjelaskan bahwa putusan banding hanya mengamini putusan tingkat pertama di mana Majelis Hakim mengakui bahwa negara wajib menjamin hak pegawai KPK sebagaimana awalnya.

Akan tetapi, lanjut Praswad, perbedaan terjadi lantaran hakim menilai bahwa pengangkatan dan/atau penawaran para pemohon kasasi sebagai ASN Polri sudah merupakan keseluruhan bentuk tindak lanjut rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Padahal, berdasarkan fakta persidangan, pengangkatan tersebut adalah inisiatif Kapolri dan tidak ada kaitannya dengan Rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Di sisi lain, Dewan Penasihat IM57+ Institute Hotman Tambunan mengatakan bahwa pengangkatan dan/atau penawaran para pemohon kasasi sebagai ASN Polri adalah inisiatif dari Polri, dalam rangka penguatan program pencegahan korupsi di Bareskrim Polri, yang kemudian disetujui oleh Presiden dan ditetapkan NIP-nya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh karena itu, mantan pegawai senior KPK itu menegaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan para pemohon kasasi sebagai ASN Polri bukan dalam lingkup menjalankan keseluruhan rekomendasi Ombudsman RI maupun Komnas HAM, sebagaimana yang disimpulkan hakim dalam putusan banding.

Tidak hanya itu, Hotman turut menggarisbawahi pasal 69C Undang-Undang (UU) KPK yang menyebutkan adanya upaya jaminan kepastian hukum untuk pengalihan saja dan pemberian semua hak dan kewajiban sebagaimana posisi awal sebelum berlakunya UU No.19/2019.

Selain itu, Hotman menegaskan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tidak sebatas pengangkatan saja, tetapi perlu adanya perbaikan sistem yang menyeluruh, sehingga tidak melakukan hal hal manipulatif dengan menggunakan tes wawasan kebangsaan.

Adapun, perwakilan mantan pegawai KPK yang dipecat oleh pimpinan Firli Bahuri pada September 2021, telah mengajukan kasasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 11 Januari 2023.

IM57+ Institute menegaskan bahwa pengajuan kasasi itu merupakan sikap yang dipilih dengan sadar untuk menolak pemaksaan tafsir tunggal pancasila, pengabdian negara, nilai-nilai agama, dan sebagainya yang dianggap mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Mereka menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN terang-terangan menabrak rambu-rambu demokrasi, melanggar proses administrasi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta HAM di Indonesia.

“Kami berharap Mahkamah Agung RI sebagai tempat meminta keadilan yang tertinggi, memiliki urgensi, nurani, dan nalar yang berpihak pada perwujudan demokrasi yang sehat di Indonesia,” demikian dikutip Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper