Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Tarif Kapitasi Naik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya tidak akan naik.
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik meski pemerintah menyesuaikan standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan Jaminan Kesehatan (JKN). 
 
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, aturan terkait iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS per bulannya itu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu, kata Nadia, disebutkan bahwa iuran yang dibayarkan akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN. "Iuran saat ini masih mengacu ke perpres sebelumnya ya," terang Nadia ketika dihubungi Bisnis, Senin (16/1/2023). 
 
Adapun Nadia menekankan bahwa keduanya merupakan dua hal yang berbeda, yang mana tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang harus dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar dan tanpa memperhitungkan jenis serta jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. 
 
Sedangkan tarif iuran BPJS sendiri merupakan jumlah yang wajib untuk dibayarkan oleh peserta BPJS per bulannya yang besarannya disesuaikan dengan jumlah gaji yang diterima. 
 
Sebelumnya, pemerintah resmi merilis aturan baru tarif kapitasi 2023 yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Sekretaris Jenderal Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan, penyesuaian terhadap tarif kapitasi sendiri merupakan salah satu upaya Kemenkes dalam meningkatkan pelayanan mutu kesehatan bagi para peserta JKN. 
 
Kunta juga menekankan bahwa perbaikan standar tarif pelayanan kesehatan yang tercantum dalam Permenkes No 3 Tahun 2023 ini telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 
 
Selain itu, sambungnya, dalam penyesuaian terhadap tarif kapitasi, Kemenkes juga telah mempertimbangkan sejumlah hal, seperti indeks harga konsumen, serta kecukupan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk beberapa tahun ke depan.

Berikut merupakan besaran iuran BPJS Kesehatan 2023:

 
1. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
2. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 orang per bulan 
3. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper