Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.20/2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini diterbitkan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada Desember 2021 silam menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.