Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Tiga di antaranya parpol baru. Tak alang kepalang tanggung, mereka menargetkan meraih kursi di Senayan atau DPR RI.
Ketiganya adala: Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bagi sebagian besar masyarakat, mungkin nama ketiga parpol itu masih terdengar asing.