<p><strong>Bisnis.com</strong>, JAKARTA - <a href="https://www.bisnis.com/topic/53214/Haedar-Nashir" target="_blank" rel="noopener">Haedar Nashir</a> kembali dipercaya menjadi ketua umum terpilih Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Muktamar ke-48 Muhammadiyah di Universitas <a href="https://www.bisnis.com/topic/10160/muhammadiyah" target="_blank" rel="noopener">Muhammadiyah</a> Surakarta.</p><p><span>"Diserahkan kepada pimpinan baru yang kami sebutkan tadi Haedar dan Abdul Mu'ti," kata panitia Muktamar Muhammadiyah, A Dahlan Rais dikutip dari Youtube TV Mu, Minggu (20/11/2022).</span></p><p>Selain itu, Abdul Mu'ti terpilih menjadi Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk periode jabatan 2022-2027.</p><p>Sebelumnya, m<span>elansir dari laman <a href="http://muhammadiyah.or.id/" target="_blank" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://Muhammadiyah.or.id&source=gmail&ust=1669010793073000&usg=AOvVaw1_3rZ2jtL4wgnRFrktLX3-" rel="noopener">Muhammadiyah.or.id</a>, Minggu (20/11/2022) pimpinan pusat ini dipilih oleh peserta Muktamar melalui e-voting yang diselengarakan pada hari kedua atau kemarin malam.</span><span></span></p><p><span>Muktamar yang diselangarakan di Auditorium Djazman Al Kindi, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dipimpin langsung oleh ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Ahmad Dahlan Rais.</span><span></span></p><p><span>Diketahui, pada pemilihan Muktamar Muhammadiyah ke-48 ini panlih menggunakan 50 bilik suara untuk 2.600 pemilih. Pemanggilan anggota Muktamar 48 dilakukan secara bergantian oleh panlih</span><span></span></p><p><span>Sebelumnya pada sidang Tanwir pra-Muktamar, diketahui Anwar Abbas mendapatkan voting tertinggi. Namun, pada Muktamar ini, Haedar Nashir menjadi yang tertinggi dengan perolehan 2.203 suara.</span></p>
Haedar Nashir Ketua Umum, Abdul Mu'ti Sekjen PP Muhammadiyah
Muktamar ke 48 Muhammadiyah menetapkan Haedar Nashir sebagai ketua umum dan Abdul Mu'ti sebagai Sekjen PP Muhammadiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo