Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perang Rusia Vs Ukraina Hari ke-157: Rusia Larang Masuk 32 Warga Selandia Baru

Kementerian Luar Negeri Rusia mengumumkan 32 warga negara Selandia Baru dilarang masuk ke negara yang dipimpin Vladimir Putin.
Bendera Selandia Baru/Istimewa
Bendera Selandia Baru/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Rusia mengumumkan 32 warga negara Selandia Baru dilarang masuk ke negara yang dipimpin Vladimir Putin.

Dikutip dari TASS dan Aljazeera, Sabtu (30/2022), pelarangan masuk itu merupakan sanksi bagi pejabat dan wartawan dari Selandia Baru karena dianggap mendukung "agenda Russofobia" negara itu.

Mereka yang masuk dalam daftar itu antara lain Wakil Kepala Angkatan Laut Shane Ardell, Wali Kota Wellington Andy Foster. Sanksi tersebut melarang individu yang ditargetkan memasuki Rusia tanpa batas waktu, kata kementerian itu.

Kehabisan Tenaga

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Asing MI6 Inggris, Richard Moore, dalam komentar singkat di media sosial, mengatakan, bahwa Rusia 'kehabisan tenaga' dalam melakukan serangan di Ukraina.

Moore membuat pernyataan "Kehabisan tenaga ..." di di Twitter Kementerian Pertahanan Inggris, yang menggambarkan pemerintah Rusia sebagai "semakin putus asa" dan kehilangan ribuan tentara dalam invasi ke Ukraina.

Kurangi Hukuman

Pengadilan banding di Kyiv telah mengurangi hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun bagi seorang tentara Rusia yang dihukum dalam pengadilan kejahatan perang pertama sejak Rusia menginvasi Ukraina pada Februari 2022.

Para kritikus mengatakan hukuman terhadap Vadim Shishimarin, seorang prajurit kontrak berusia 21 tahun yang mengaku bersalah membunuh seorang warga sipil dan dihukum pada bulan Mei, terlalu keras, mengingat dia mengakui kejahatan itu, mengatakan dia mengikuti perintah dan menyatakan penyesalan.

Persidangan telah diawasi dengan ketat sebagai ujian awal apakah mungkin untuk melakukan pengadilan yang adil selama konflik yang berkelanjutan dan seberapa baik sistem peradilan Ukraina menghadapi tugas besar menuntut ribuan kasus kejahatan perang yang kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper