Bisnis.com, SOLO - DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tahap 3 kembali dibuka. DTKS akan memberikan berbagai manfaat kepada mereka yang dinyatakan sukses mendaftar dan layak mendapatkan bantuan.
Beberapa manfaat yang paling penting adalah bisa memperoleh bantuan KAJ, KJMU, KJP Plus.
Senin, 22 Agustus 2022 menjadi hari pertama pendaftaran DTKS dan akan berakhir pada 10 September 2022.
Untuk Anda yang mau mendaftar, Anda bisa mengunjungi situs dtks.jakarta.go.id. Semua syarat dan langkah-langkah mendaftar sudah ada di situs tersebut.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar, DTKS tahap 3 ini sangat ketat. Sebab semua yang bisa mendaftar belum tentu dinyatakan lolos mendapat bantuan.
Bahkan ada tujuh golongan yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima DTKS:
Baca Juga
1. Warga ber-KTP Non-DKI Jakarta.
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Anggota rumah tangga ada yang menjadi pegawai tetap BUMN/TNI, Polri, PNS, Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah Tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
6. Sumber air utama yang digunakan untuk diminum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.