Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik yang berminat mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 14 Agustus lalu.
Sebelumnya, para pengruus parpol telah diberi kesempatan menyiapkan dan melengkapi segala bentuk persyaratan, sehingga jumlah partai yang lolos sampai tahap verifikasi hanya 24 partai.