Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Pejabat BPK Sultra Terkait Kasus Suap Manipulasi Laporan Keuangan

KPK tahan pejabat BPK Sultra dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulsel.
KPK tahan pejabat BPK Sultra dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulsel./Antara-Hafidz Mubarak A
KPK tahan pejabat BPK Sultra dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulsel./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Dinas PUTR Provinsi Sulsel.

Para pihak yang ditahan adalah Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sultra/ Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar (GG), selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Mereka adalah tersangka penerima suap dari pihak pemberi yakni Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER). Andy Sonny dkk diduga menerima Rp2,8 miliar untuk mengkondisikan laporan keuangan proyek yang dikerjakan Dinas PUTR Sulawesi Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022).

Alex juga membeberkan perkara dimana bermula pada 2020, saat BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid, dan Gilang yang pernah menjadi Tim Pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, salah satunya terkait cara memanipulasi temuan pemeriksaan.

"Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS, WIW, dan GG dengan meminta sejumlah uang," kata Alex.

Adapun, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 terdapat item temuan terkait beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan ini, Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari Tim Pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa seperti tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil, hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.

"Dalam proses pemeriksaan ini, ER selaku Sekretaris Dinas PUTR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk Tim Pemeriksa," kata Alex.

Gilang kemudian memenuhi permintaan Edy dan meminta sejumlah uang yang disebut dengan 'dana partisipasi'. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara Edy dengan para oknum BPK tersebut.

Adapun, 'dana partisipasi' yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek. Kemudian, 10 persen dari keseluruhan 'dana partisipasi' yang terkumpul nantinya akan diberikan kepada Edy.

Lebih lanjut, uang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar. Kemudian, AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.

"Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini," kata Alex.

Atas perbuatannya selaku penerima Andy, Wahid, Gilang, dan Yohanes disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Edy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper