Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Parpol Belum Lengkapi Dokumen, KPU Beri Waktu Hingga Malam Ini

KPU menyebut bahwa 9 partai politik belum memenuhi dokumen dan akan diberi tenggat waktu hingga pukul 23.59 malam ini.
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 23 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah menyelesaikan proses pelengkapan dokumen pendaftaran.
 
"Jam 10.00 pagi ini Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) telah melengkapi Sipol 100 persen. Jadi total parpol pendaftar dengan dokumen yang lengkap sebanyak 23 parpol," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kolik dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (14/8/2022). 
 
Idham menjelaskan, proses pendaftaran akan dilajutkan dengan tahap verifikasi administrasi yang ditujukan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh masing-masing parpol. Adapun tahapan tersebut akan berlangsung hingga 11 September 2022. 
 
Sementara itu, tambahnya, terdapat 9 parpol lainnya yang hingga saat ini belum juga melengkapi dokumen pendaftaran yang sebelumnya telah mendaftarkan diri. 
 
"Ada 9 parpol lagi yang sudah daftar, tapi dokumennya belum lengkap hingga Minggu pagi," terang Idham. 
 
Oleh karena itu, Idham menuturkan bahwa pihaknya masih akan memberikan kesempatan kepada kesembilan partai tersebut untuk segera melengkapi bekas pendaftaran hingga hari ini, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. 
 
Berikut daftar parpol yang telah berhasil melengkapi dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:
 
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sosial (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Golkar
18. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
19. Partai Buruh 
20. Partai Republik 
21. Partai Ummat 
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper