Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

Kronologi kasus suap restitusi pajak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.
Kronologi kasus suap restitusi pajak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono. Jalan tol Solo-Kertosono (Soker) di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah. /Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Kronologi kasus suap restitusi pajak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono. Jalan tol Solo-Kertosono (Soker) di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah. /Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Mereka adalah Tri Atmoko (TA) yang berperan sebagai Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk). Kemudian Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Kediri Jawa Timur dan Suheri (SHR) yang merupakan pihak swasta.

Kasus bermula saat Januari 2017, ketika JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan restitusi pajaku ntuk tahun 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur.

Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisoru untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP, menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.

"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan Tim, agar pengajuan restitusi dapat disetujui," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (6/8/2022).

Pengajuan itu pun disetujui Abdul Rachman dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan imbalan 10 persen atau setidaknya Rp1 Miliar.

"Terkait pemberian uang, AR kemudian memperkenalkan SHR selaku orang kepercayaannya pada TA dan meminta agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta," ungkap Asep.

Selanjutnya, sekitar Mei 2018, TA menghubungi Achmad untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah 'apelnya kroak'.

Di mana dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta. 

Achmad pun sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, tetapi kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. Uang itu pun diterima Achmad melalui Suheri.

Atas perbuatannya, Tri sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Achmad dan Suheri sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper