Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tidak menyalurkan dana talangan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) senilai Rp7,5 Triliun dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) senilai Rp800 miliar. Besarnya dana talangan tersebut seharusnya disalurkan pada 2020 dan 2021.
Sekadar informasi, GIAA dan KRAS adalah dua BUMN yang mengalami masalah keuangan selama pandemi Covid-19. Pemberian dana talangan atau investasi pemerintah seharusnya diberikan untuk mendukung kinerja keuangan dua BUMN tersebut.
Adapun masalah itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 yang dipublikasikan BPK, Selasa (14/6/2022).
“Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp800 miliar.”
BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021.
Baca Juga
Terdapat empat LKKL, yaitu Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Namun, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, namun Pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK untuk perbaikan pengelolaan APBN.