Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Talangan GIAA dan KRAS Rp8,3 Triliun Tidak Disalurkan

Dana talangan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) senilai Rp7,5 Triliun dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) senilai Rp800 miliar tidak disalurkan.
rnrnDokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema Indonesia Pride pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA
rnrnDokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema Indonesia Pride pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tidak menyalurkan dana talangan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) senilai Rp7,5 Triliun dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) senilai Rp800 miliar. Besarnya dana talangan tersebut seharusnya disalurkan pada 2020 dan 2021.

Sekadar informasi, GIAA dan KRAS adalah dua BUMN yang mengalami masalah keuangan selama pandemi Covid-19. Pemberian dana talangan atau investasi pemerintah seharusnya diberikan untuk mendukung kinerja keuangan dua BUMN tersebut.

Adapun masalah itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 yang dipublikasikan BPK, Selasa (14/6/2022).

“Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp800 miliar.”

BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021.

Terdapat empat LKKL, yaitu Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Namun, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021.

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, namun Pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK untuk perbaikan pengelolaan APBN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper