Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Minta KPK Sidang Harun Masiku Secara In Absentia

MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan proses hukum buron perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku secara in absentia.
Harun Masiku/RRI.co.id
Harun Masiku/RRI.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum buron perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku, secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan proses hukum in absentia mantan caleg PDIP itu bertujuan menjaga marwah dan kehormatan lembaga antirasuah.

"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran (in absentia) HM (Harun Masiku) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/5/2022).

Permintaan itu pun telah diajukan MAKI melalui surat elektronik ke lembaga antirasuah.

"Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap HM," ujar Boyamin.

Sebelumnya, KPK menyatakan masih memburu buronan kasus suap PAW Anggota DPR, Harun Masiku. Dia sudah buron selama lebih dari 2 tahun.

Lembaga antirasuah pun mengajak masyarakat, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk ikut memburu Harun.

Hal tersebut diungkapkan Deputi bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan ICW yang menyebut KPK enggan meringkus Harun Masiku.

Menurut Karyoto, lembaga antirasuah masih terus memburu Harun Masiku. Karyoto pun meminta masyarakat, termasuk ICW untuk menyampaikan setiap informasi terkait keberadaan Harun Masiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper