Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud Segera Disidang

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Abdul Gafur Masud dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Mochammad Risyal Hidayat
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Abdul Gafur Masud dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Mochammad Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Samarinda.

Abdul Gafur diketahui terjerat perkara suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Tim jaksa, telah selesai melimpahkah berkas perkara bersama surat dakwaan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Selain Gafur, KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Edi Hasmoro, Jusman Nur Afifah Balqisz dan Mulyadi. Mereka bersana Gafur terjerat dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ali mengatakan dengan dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan, penahanan untuk para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan menjadi tersangka terkait dengan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) hingga izin sawit.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi pada 2021. Kabupaten Penajam Paser Utara, mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar

“Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar,” katanya melalui konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper