Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Dicabut, Menteri Investasi Banjir Gugatan dari Perusahaan Nikel

Lima perusahaan tambang menggugat Menteri Investasi atau Kepala BKPM terkait perizinan perizinan tambang nikel.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanamam Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dibanjiri gugatan tentang perizinan dari beberapa perusahaan tambang nikel.

Tercatat dari data yang berada di laman Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta, Senin (23/5/22) ada lima gugatan yang ditujukan kepada BPKM dalam kurun waktu satu minggu terakhir.

Kelima penggugat tersebut adalah CV Selaras Maju, PT. Fajar Aneka Persada, PT. Genba Indo Resource, PT. Abadi Nikel Nusantara, dan PT. Alu Sentosa.

Dari kelima penggugat tersebut, semuanya membahas tentang perizinan tentang pertambangan yang mereka lakukan.

Gugatan pertama dilayangkan oleh PT. Alu Sentosa pada tanggal 17 Mei 2022 mengenai batal atau tidak sahnya Penetapan Pencabutan Izin No.20220218-01-37878 terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI pada tanggal 18 Februari 2022.

Sama halnya dengan Alu Sentosa, PT. Abadi Nikel Nusantara juga menggugat BPKM terksait Surat Pemerintah Republik Indonesia Pencabutan Izin Nomor: 20220218-01-57864 tertanggal 18 Februari 2022 atas nama Pelaku Usaha PT Mandiri Jaya Nickel.

Selain itu, di hari yang sama  PT. Genba Indo Resource juga menggugat terkait Surat Pemerintah Republik Indonesia Pencabutan Izin Nomor: 20220110-01-18819 tanggal 10 Januari 2022 atas nama Pelaku Usaha PT Genba Indo Resources.

Sehari setelahnya, PT. Fajar Aneka Persada mengguat BPKM tentang batal atau tidsm sahnya Pencabutan Izin Nomor : 20220218-01-58503, tanggal 18 Februari 2022 Surat Keputusan Nomor 570/120/DESDM-IUPOP/XI/DPMPTSP-2020 tanggal 19 November 2020 tentang izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Komoditas Pasir Kuarsa Atas Nama PT. Fajar Aneka Persada.

Terakhir, gilira CV Selaras Maju yang menggugat BPKM untuk mencabut mencabut Izin 20220218-01-33606 yang dikeluarkan oleh BPKM tertanggal 18 Februari 2022 atas Pencabutan Izin Usaha Pertambangan No. 540.3/SK.020/DESDM/VII/2014 tertanggal 16 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Morowali, berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah atas nama CV. Selaras Maju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper