Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Gunakan Pelat Putih Per Juni 2022

Berikut daftar atau jenis kendaraan yang akan menggunakan pelat putih per Juni 2022.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih/momobil.id.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih/momobil.id.

Bisnis.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan segera merealisasikan perencanaan kebijakan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan menjadi warna putih pada Juni 2022 mendatang.

Dikutip dari korlants.polri.go.id, nantinya proses pergantian pelat nomor ini akan diberlakukan secara bertahap. Dan akan di prioritaskan pada kendaraan yang memang sudah harus menganti pelat sesuai dengan pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi bertahap ini (proses pergantian) pelat nomor putih,” Tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol Yusri Yunus seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022). 

Dalam proses pergantian pelat nomor ini, Korlantas Polri menghimbau bahwa nantinya masyarakat tidak akan dipungut biaya tambahan. Biaya yang dibebankan pada masyarakat murni hanya pajak tahunan.

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” tandasnya.

Kebijakan perubahan warna dasar TMKB tersebut termaktub dalam pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid tersebut berbunyi bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dalam pasal 44 ayat 1 berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Untuk diketahui, dalam pasal 44 ayat (1) nantinya akan terdapat empat jenis pelat kendaraan bermotor. 

1. Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam

Warna pelat ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional. 


2. Pelat Nomor Warna Kuning Tulisan Hitam

Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor umum.

3. Pelat Nomor Warna Merah Tulisan Putih

Pelat nomor ini dikhususkan bagi kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.

4. Pelat Nomor Warna Hijau Tulisan Hitam

Pelat ini di khususkan bagi kendaraan bermotor yang berada di Kawasan perdagangan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Nantinya, kendaraan bermotor listrik juga akan menggunakan TNKB sebagaimana yang sudah tertulis dalam pasal 44 ayat (1) tersebut, dan akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan langsung oleh Korlantas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper