Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba dari Riau dan Aceh

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 238 kg sabu dan 121 kg ganja.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap jaringan pengedar narkoba jaringan Aceh-Medan dan Jakarta, Jumat (26/11/2021)./Antara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap jaringan pengedar narkoba jaringan Aceh-Medan dan Jakarta, Jumat (26/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama dengan Bea Cukai, Polda Riau dan Aceh memusnahkan 38 Kg sabu dan 121 Kg ganja di RSPAD Gatot Soebroto.

Diketahui, barang bukti tersebut hasil dari Operasi Gabungan Dittipidnarkoba, Dirjen Bea dan Cukai, Polda Aceh dan Polda Riau.

Dirtipid Narkoba Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar memperinci empat kasus narkoba tersebut. Kasus pertama, pada empat 4 April 2022 Polisi dengan menangkap dua tersangka berinisial SY (29) dan R (47) di Aceh.

Kasus kedua, masih bertempat di Aceh, pada 8 April 2022 polisi menangkap dua tersangka. Saat itu, sabu dikirim dengan modus dari kapal ke kapal atau ship to ship di tengah laut.

Lalu, kasus ketiga, peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Ada empat tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Terakhir, narkoba jenis sabu dari jaringan Timur Tengah-Indonesia pada 20 April 2022. Sebanyak 169,5 kg sabu berhasil disita. Setidaknya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) junto.

Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper