Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Wajib Tes Covid-19, Cek Syaratnya

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum masuk wilayah Indonesia.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

Salah satu kebijakan yang dilonggarkan pemerintah ialah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum masuk wilayah Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 19 tahun 2022, terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri.

"Sudah tidak diwajibkan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi," kata Wiku dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).

Meski demikian, dia melanjutkan kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada, dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau disebut suspek.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya.

"Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan selama 5x 24 jam," jelasnya.

Wiku juga menjabarkan, khusus pelaku perjalanan yang masuk ke dalam kategori PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan tidak dinyatakan tidak aktif menularkan, sudah tidak lagi wajib melakukan tes ulang saat kedatangan, sama seperti pengaturan sebelumnya.

"Kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, dengan cara mampu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau kementerian kesehatan negara keberangkatan, bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga menambah pintu masuk internasional dengan dibukanya 6 bandar udara yaitu Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur).

Pemerintah juga membuka seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya 6 perbatasan lintas batas negara (jalur darat) yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper