Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Hapus Tes PCR Bagi PPLN, Ini Kata Pakar

Pakar menilai keputusan pemerintah menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan dari luar negeri terlalu terburu-buru karena virus masih terus bermutasi
Sejumlah kru MotoGP bersiap melakukan tes usap PCR di setibanya Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (14/3/2022)./Antararn
Sejumlah kru MotoGP bersiap melakukan tes usap PCR di setibanya Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (14/3/2022)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai keputusan pemerintah menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan dari luar negeri terlalu terburu-buru.

Menurutnya, pelonggaran syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di pintu masuk kedatangan bisa memicu lonjakan kasus baru. Hal itu disebabkan virus Covid-19 masih terus bermutasi sehingga pencegahan sangat perlu dilakukan. 

“Prinsip kesehatan mencegah daripada terinfeksi itu lebih baik saat ini. Jadi sebaiknya masih perlu untuk melakukan tes,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/5/2022). 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan relaksasi aturan tes PCR dan Antigen yang ditujukan kepada pelaku perjalanan baik dalam dan luar negeri dengan catatan sudah divaksinasi Covid-19 lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," katanya, Selasa (17/5/2022).

Meskipun bisa masuk Indonesia tanpa skrining, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 tahun 2022, PPLN tetap diwajibkan menggunakan masker.

Lebih lanjut, Jokowi juga menyampaikan bahwa Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper