Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Resmi Teken Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Menjadi UU

Jokowi resmi mengesahkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi undang-undang (UU). Regulasi ini sebelumnya sudah dibahas dan disepakati pemerindah juga DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / BPMI Setpres.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi undang-undang (UU). Regulasi ini sebelumnya sudah dibahas dan disepakati pemerindah juga DPR pada pertengahan April.

TPKS menjadi regulasi ke-12 yang disahkan menjadi UU tahun ini. UU TPKS disahkan Jokowi pada 9 Mei atau awal pekan ini.

Berdasarkan pertimbangannya, UU TPKS dibuat karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat,” tulis UU tersebut.

Selain itu, regulasi yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses, keadilan, dan pemulihan. Lalu juga belum memenuhi kebutuhan hak korban TPKS serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk UU tentang TPKS,” terang pertimbangan regulasi tersebut.

UU TPKS memiliki 93 pasal dan 12 bab. Setelah 10 tahun mangkrak, akhirnya regulasi tersebut disahkan meski masih dianggap belum sempurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper