Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Mei 2022

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM berbasis level di wilayah luar Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022 berdasarkan Inmendagri No.25/2022.
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. /Antara
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. /Antara

Bisnis.com, BALI - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah luar Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022," bunyi bagian kelima belas beleid tertanggal 9 Mei 2022 ini.

Adapun, terdapat dua kriteria penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali yaitu kriteria berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 dan berdasarkan cakupan vaksinasi di setiap kabupaten/kota.

Untuk kriteria berdasarkan level situasi pandemi Covid-19 mempertimbangkan transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, dan treatment), sedangkan kriteria berdasarkan cakupan vaksinasi menargetkan 45 persen dosis kedua dan 60 persen vaksinasi bagi lansia.

Lebih lanjut, pada periode PPKM kali ini tercatat kabupaten/kota level 1 menurun dari sebelumnya 131 menjadi 81 kabupaten/kota. Kemudian, jumlah daerah level 2 naik dari 216 menjadi 276 kabupaten/kota, dan level 3 menurun dari 39 menjadi 22 kabupaten/kota.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper