Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

One Way di Jalan Tol Melanggar Standar Pelayanan, Benarkah?

Kepolisian menerapkan satu jalur atau one pada jalan tol pada arus balik mudik ke Jakarta untuk mengurai kemacetan. Kebijakan tersebut dianggap tak tepat dan absurd.
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). Polri menggeser pintu masuk arus lalu lintas satu arah (one way) dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek ke Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) menuju arah timur yang semula dari mulai ruas Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 kini digeser ke Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju Tol Kalikangkung kilometer 414 pada H-3 Lebaran 2022./Antara
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). Polri menggeser pintu masuk arus lalu lintas satu arah (one way) dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek ke Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) menuju arah timur yang semula dari mulai ruas Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 kini digeser ke Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju Tol Kalikangkung kilometer 414 pada H-3 Lebaran 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian menerapkan satu jalur atau one way pada jalan tol pada arus balik mudik ke Jakarta untuk mengurai kemacetan. Kebijakan tersebut dianggap tak tepat dan absurd.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportas (Instran) Deddy Herlambang mengatakan bahwa sejatinya one way tidak dapat diberlakukan pada pelayanan jalan tol.

“Jalan tol adalah jaringan jalan yang berbayar yang harus dilayani sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang berlaku,” katanya melalui pesan instan, Kamis (5/5/2022).

Deddy menjelaskan bahwa sesuai SPM jalan tol no 16/PRT/M/2018, tujuh substansi pelayanan mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesbilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan/bantuan pelayanan, lingkungan dan tempat istirahat.

Di situ tertulis ada jaminan kecepatan tempuh rata-rata di atas 60 km/jam untuk jalan tol luar kota. Jika jalan tol ditutup untuk situasi tertentu, seperti one way, menurutnya melanggar SPM.

“Jalan berbayar seperti jalan tol tetap harus dilayani sesuai standar karena telah membayar seperti yang diharapkan publik yakni jalan bebas hambatan. Ironisnya masyarakat ingin gunakan jalan tol ingin cepat sampai tujuan, namun malah ditutup karena alasan one way flow,” jelasnya.

Bila ada jalan raya ditutup untuk arah one way, Deddy menuturkan bahwa para pengguna jalan yang ditutup masih dapat cari alternatif jalan lain. Akan tetapi itu tidak berlaku di tol.

“Saya pikir kebijakan one way untuk jalan tol adalah absurd. Bagaimana bila ada kendaraan emergensi atau hazard lainnya seperti ambulance, mobil damkar, kendaraan BBM, limbah/kimia dan sejenisnya terjebak di kebijakan one way flow?” terangnya.

Deddy berpandangan bahwa rekayasa contraflow masih sangat masuk akal. Sebab, kedua arus lalu lintas masih dapat bergerak secara bersamaan dan adil.

Memang, tambah Deddy, kebijakan rekayasa lalu lintas di lapangan berada di tangan Korlantas Polri dengan diskresi, baik rekayasa lalin buka tutup jalan atau contra-flow. Hal tersebut juga ditegaskan dalam UU 2/2002 tentang Polri.

“Akan tetapi berdasarkan penilaian sendiri tersebut diharapkan ada keadilan untuk semua pihak. Jangan sampai bertindak diskresi di lapangan namun ada pihak yang diuntungkan kebalikannya ada pihak yang dirugikan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper