Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Nyatakan Vaksin Non Halal Tidak Boleh Digunakan Jika Ada Vaksin Halal

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh memberikan komentar terkait terbitnya putusan Majelis Agung (MA) atas dikabulkannya judicial review yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Ia menegaskan bahwa hukum mubah terhadap penggunaan vaksin yang dinilai haram telah batal karena adanya ketersediaan vaksin halal yang dapat digunakan.
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh memberikan komentar terkait terbitnya putusan Majelis Agung (MA) atas dikabulkannya judicial review yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Ia menegaskan bahwa hukum mubah terhadap penggunaan vaksin yang dinilai haram telah batal karena adanya ketersediaan vaksin halal yang dapat digunakan. "Hukum mubah (boleh) menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan," ujarnya seperti dikutip, Rabu (27/04).

Sampai saat ini, MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa halal terhadap jenis vaksin Sinovac Fatwa No.2/2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero), ZififaxTM Fatwa No.53/2021 mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd, dan Merah Putih Fatwa No.8/2022 mengatur produks vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur.

Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa vaksin dengan status haram akan tetapi bisa digunakan dengan syarat vaksin halal masih belum tersedia yaitu AstraZeneca Fatwa No.14/2021 tentang penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, Pfizer dan Moderna. Akan tetapi vaksin jenis Moderna belum bisa dibuat keputusan fatwanya.

"MUI tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna," demikian penjelasan MUI di laman resmi mereka.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (14/04), MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper