Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek E-Tilang dan Cara Bayar Denda Secara Online

Berikut cara cek pelanggaran E-tilang secara online dan pembayaran denda secara online.
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Selama mudik Lebaran 2022, Polri telah memasang kamera e-tilang di ruas jalan tol di Jawa dan Sumatra. 

E-tilang ini beroperasi menggunakan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang pada sejumlah ruas jalan selama 24 jam dan pelanggaran akan terdeteksi oleh kamera elektronik.

Dasar hukum tilang elektronik tertuang dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Nah, dua aturan ini yang menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dikutip dari Indonesia.go.id pada Selasa (26/4/2022), ada beberapa pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh e-tilang, yaitu.

Daftar Pelanggaran E-Tilang

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Kesalahan jalur
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.

Lalu, untuk pengecekan e-tilang ini bisa dilakukan dengan online melalui ponsel yang kemudian pelanggar lalu lintas ini akan diberikan surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat rumah.

Cara melakukkan pengecekan E-tilang secara online

  • Pertama, buka browser di ponsel dan ketik link https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Kedua, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
  • Ketiga, klik 'Cek Data' yang nantinya akan muncul informasi terkait waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran kendaraan.
  • Setelah terdapat informasi status pelanggaran maka pelanggar diharuskan untuk membayar denda sebesar yang tertera pada email atau SMS pelanggar.

Cara pembayaran denda E-tilang

  • Melalui kamera CCTV, pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai kendaraan yang digunakan
  • Apabila pemilik kendaraan mengaku telah melakukan pelanggaran sesuai dengan bukti
  • Pelanggar akan mendapatkan email atau SMS mengenai virtual account, berupa jumlah yang harus dibayar atau transfer sebagai kompensasi denda pelanggaran
  • Apabila tak melakukan konfirmasi setelah surat diberikan. Blokir pada surat-surat kendaraan akan dilakukan, sehingga, pemilik tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas
  • Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK-nya akan diblokir di Samsat. Jadi tidak bisa bayar pajak dan tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper