Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Evaluasi Uji Coba Ganjil-Genap Jalur Mudik 2022 Mulai Hari Ini

Korlantas Polri mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas jalur mudik Lebaran 2022 hari ini, Senin (25/4/2022), sampai dengan Rabu (27/4/2022). 
Uji coba ganjil genap di jalur mudik Lebaran 2022 di Tol Cikampek, Senin (25/4/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Uji coba ganjil genap di jalur mudik Lebaran 2022 di Tol Cikampek, Senin (25/4/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas jalur mudik Lebaran 2022 hari ini, Senin (25/4/2022), sampai dengan Rabu (27/4/2022).   

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan bahwa secara keseluruhan hasil uji coba ganjil-genap berlangsung dengan baik dan lancar.

Kendati demikian, Eddy mencatat bahwa masih ada kekurangan yang ditemukan yakni masih ada pengguna jalan yang belum mengetahui soal uji coba maupun rencana rekayasa lalu lintas ganjil-genap yang akan dilakukan saat arus mudik Lebaran 2022.

"Masih ada masyarakat yang belum mengetahui dalam pelaksanaan ganjil-genap tersebut," jelasnya pada konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Untuk itu, pihaknya akan mendorong sosialisasi yang lebih masif lagi ke masyarakat terkait dengan rekayasa lalu lintas arus mudik Lebaran 2022. Apalagi, puncak arus mudik diprediksi akan mulai pada Kamis (28/4/2022) sampai dengan Minggu (1/5/2022).

Selain itu, Eddy menemukan pengalihan arus jalan dari titik awal KM 10 dan KM 46 sempat menimbulkan perlambatan lalu lintas sampai sekitar 2-3 kilometer. Untuk diketahui, uji coba ganjil genap akan dilaksanakan untuk kendaraan menuju Cikampek dari KM 47-70 (Gerbang Tol Cikatama).

"Itu memang ada perlambatan karena di situ untuk melakukan screening kendaraan yang sesuai aturan ganjil-genap," jelasnya.

Adapun, penerapan one way atau satu arah dan ganjil genap pada saat arus mudik Lebaran 2022 akan diberlakukan mulai dari 28 April sampai dengan 1 Mei 2022, yang diprediksi menjadi puncak arus mudik.

One way dan ganjil genap akan dimulai Kamis (28/4/2022) sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Kemudian, rekayasa lalu lintas tersebut dilanjutkan Jumat (29/4/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 47 sampai dengan KM 414.

Selanjutnya, pada Sabtu (30/4/2022), rekayasa dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 47 sampai dengan KM 414.

Terakhir untuk arus mudik, one way dan ganjil genap pada Minggu (1/5/2022) akan dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dari KM 47 sampai dengan KM 414.

Sementara itu, one way dan ganjil genap pada saat arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022. Rekayasa lalu lintas akan dimulai pada Jumat (6/5/2022) sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari KM 414 sampai dengan KM 47.

Selanjutnya, rekayasa lalu lintas diberlakukan pada Sabtu (7/5/2022) sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500.

Rekayasa terakhir akan dilaksanakan pada Minggu (8/5/2022) sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB. One way dan ganjil genap pada saat itu akan dimulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500 .

Dalam SKB antara Kemenhub, Korlantas Polri dan Bina Marga, Polri dapat memberlakukan sistem satu arah (one way) mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi kendaraan:

1. kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. kendaraan pemadam kebakaran;

5. kendaraan ambulans;

6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

10. kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap dan satu arah tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper