Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Klaim 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut berdasarkan hasil survei, ada sekitar 82 persen rakyat Papua yang menginginkan pemekaran.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada sekitar 82 persen rakyat Papua yang menginginkan pemekaran.

Hal itu disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/4).

“Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua memang minta pemekaran,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual dikutip dari Youtube Setpres, Senin (25/4/2022).

Hasil survei tersebut disampaikan Mahfud karena salah satu isi pertemuan Jokowi dengan MRP dan MRPB adalah terkait pemekaran Papua. Mahfud menjelaskan bahwa pro dan kontra biasa terjadi dalam kebijakan yang diambil Negara.

Oleh karena itu, dalam pertemuan tersebut Jokowi memaparkan data. Selain survei internal, Jokowi juga menyampaikan terkait banyak daerah yang meminta untuk dimekarkan.

“Sebenarnya yang minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran,” ujarnya.

Namun, Mahfud mengatakan pemerintah tidak bisa mengabulkan semua, pemerintah hanya memilih berdasarkan kepentingan. Negara akhirnya mengabulkan pemekaran daerah dengan pertimbangan prioritas.

“Papua kita kabulkan ada pemekaran tiga provinsi. Papua Barat justru minta agar juga dimekarkan,” ungkap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perihal 3 provinsi baru di Indonesia sehingga akan ada 37 Provinsi di Tanah Air secara keseluruhan.

Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Adapun, tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Penamaan 3 calon provinsi baru di Papua itu diusulkan dan disesuaikan dengan wilayah adat.

Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.

Kemudian, Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper